Kasus Helen’s Play Mart Jadi Momentum KAMMI Kota Jambi Desak Evaluasi Perizinan Tempat Hiburan Malam seluruh kota jambi

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam, seperti pub, bar, kafe, lounge, dan tempat karaoke. khususnya Helen’s Play Mart, yang diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin. KAMMI Kota Jambi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai budaya masyarakat Jambi, terlebih Helen’s Play Mart berada di lokasi strategis yang bersebelahan dengan pusat keramaian (WTC, Ramayana), objek wisata Islami Jembatan Gentala Arasy, dan masjid.

Azizul Putra, Ketua Kebijakan Publik KAMMI Kota Jambi, menegaskan bahwa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi harus segera ditindak, karena berpotensi menjadi pusat kriminalitas dan degradasi moral di kalangan pemuda. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Jambi wajib memastikan semua tempat hiburan malam memiliki izin lengkap, termasuk Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) dan Surat Keterangan Layak Club (SKLC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. “Ketegasan dan transparansi dalam evaluasi ini akan memastikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai budaya setempat,” ujar Azizul Putra.

KAMMI Kota Jambi menilai lemahnya pengawasan membuka celah praktik ilegal di Kota Jambi. Banyak ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar aturan, seperti kafe-kafe yang tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan dan area Simpang Rimbo hingga Pucuk yang dipenuhi suasana remang-remang padahal dalam aturan pemkot kota jambi
Pemkot Jambi telah menetapkan batasan operasional tempat hiburan malam, seperti cafe, klub, dan tempat makan, yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Namu banyak tempat yang lenggar jam operasional ini. KAMMI Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat pengawasan, menindak tegas pelanggaran seperti ini.

Selain itu, KAMMI Kota Jambi menyoroti dampak buruk keberadaan tempat hiburan malam, seperti penyalahgunaan alkohol, kriminalitas, dan degradasi moral di kalangan pemuda. Langkah konkret dan tegas dalam mengevaluasi serta menertibkan tempat hiburan malam diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda dan memastikan bahwa sektor hiburan tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya dan ketertiban umum.

Ketua Kebijakan Publik KAMMI Azizul Putra, menuntut Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengambil langkah tegas dan cepat dalam mengevaluasi perizinan tempat hiburan malam serta menutup tempat hiburan yang ilegal dan melanggar aturan demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan keamanan bagi seluruh masyarakat Jambi. (AZZ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *